Selasa, 18 Juni 2013

Seminar "Keamanan Informasi dan CISCO"

Pembicara : Yani Nur Syamsu
Materi : POLRI, LABORATORIUM FORENSIK dan TANDA TANGAN FORENSIK.
I. POLRI
- UU RI No.2 TH 2002, Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.
- Polisi = Pelayan dengan Masyarakat sebagai majikan.
- Fungsi Polisi = membina, membimbing, dan memfasilitasi masyarakat sedemikian rupa agar mampu menjaga kamtibmas sehingga tidak lagi membutuhkan kehadiran polisi di tengah-tengah mereka.
II. Penegakan Hukum
1. Tersangka
2. Korban
3. Saksi (hidup & mati)
III. PUSLABFOR
1. Bidang FISINTRUFOR
2. Bidang BALMETFOR
3. Bidang KIMBIOFOR
4. Bidang NARKOBAFOR
5. Bidang DOKUPALFOR


Ilmu Forensik

- Dua Aksioma Dasar
  1. seseorang tidak mungkin bisa membentuk tanda tangan yang unsur-unsur grafisnya identik dengan unsur-unsur grafis tanda tangan orang lain.
  2. seseorang mungkin membuat tanda tangan yang unsur-unsur grafisnya seolah-olah non identik dengan unsur-unsur grafis spesimen tanda tangannya sendiri.
Nasib Ilmu Tanda Tangan Forensik
  1. Kurang Literature, minim penelitian
  2. Tidak ada second opinion
  3. Melibatkan paling tidak dua pihak yang saling berhadapan 
Kelas-kelas Integritas Tanda Tangan :
  1. The First Class Honor Degree
  2. The Second Class Honor Degree
  3. The Third Class Honor Degree
  4. Less Integrity Degree
  5. Un Integrity Degree
  6. Anti Integrity Degree
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Indonesia Digital
ASEAN Economic Community
Augmented Reality ---> Menggambarkan kombinasi dari teknologi yang memungkinkan konten yang dikembangkan.
2 Komponen Penting Augmented Reality
  1. Device (detection) : Marker | GPS | Marker Less
  2. Marker
Augmented Reality : Application | Database | Networking
Augmented Reality in Device : Desktop | Mobile | WEB
Manfaat Augmented Reality
  1. Dapat dipublikasikan di internet
  2. Dapat mensimulasikan objek
note : augmentedev.com

Konfirmasi Tempat Penginapan

Wisma Taruna
Jl. Lengkong Besar No.64. Bandung.
(sekitar 5km dari PT. Pindad)
Telp. 022 - 4237343

Harga Penginapan :

1 orang = Rp 50.000,-
Makan Pagi = Rp 18.000,- / porsi
Makan Malam = Rp 25.000,- / porsi


Perkiraan Biaya Penginapan :

54 orang x Rp 55.000,- = Rp 2.970.000,-
Makan Malam, 54 orang x Rp 25.000,- = Rp 1.375.000,-
Makan Pagi, 54 orang x Rp 18.500,- = Rp 999.000,-

Total Penginapan = Rp 5.344.000,-